
Ketua DPRD Kabupaten Bulungan H. Riyanto, S.Sos Pimpin Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Bulungan Lanjutan terkait persetujan Pemindahtanganan Penjualan Barang Milik Daerah berupa kendaraan roda empat kurang lebih dua puluh satu milyar rupiah.
Muhammad, S.T selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bulungan menjelaskan mekanisme persetujuan pemindahtangan Penjualan Barang Milik Daerah initinya tinggal meunggu persetuan DPRD saja kalau memang sudah ada persetujuan DPRD maka proses tahapan selajutnya akan dilaksanakan.
Anggota DPRD, Mansyah, S.H, Sunaryo, S.E.,M.H, Heri Purwanto, A.Md.Kep Mustafah dan Imam Bukori pada prinsipnya menyetujui Pemindahtangan Penjualan Barang Milik Daerah tentunya dengan syarat harus bertahap.
Ramli, S,Tr.Kep Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bulungan menanyakan terkait Kendaraan Dinas Roda Empat Milik Pemadam Kebakaran dan Ambulance Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan apakah juga ikut di Pindahtangankan melalui Penjualan Barang Milik Daerah Tanya Anggota Komisi I DPRD tersebut kepada pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bulungan.
Adi Irwansyah, M.Si Asisten Administrasi Umum Selaku Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan saya sepakat dengan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan untuk melakukan pemindahtangan Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku jelasnya. (RM/HT//AG)